Protokoler

Dalam pengertian secara luas, Protokoler merupakan seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan maupun dalam kegiatan masyarakat.
Sejarah Kata Protokoler
Secara etimologis, protokol dalam bahasa inggris ialah protocol, bahasa prancis protocole, bahasa latin protocoll(um) dan bahasa Yunani ialah Protocollon. Dalam kamus bahasa Inggris Oxpord, Protokol ialah " Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used in official dealings, as between heads of state of diplomats".
Pada awalnya, protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah menuskrip atau naskah. sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas. Tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keseluruhan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian dan lain-lain dalam lingkup Nasional maupun Internasional.
Namun, seiring dengan terus perkembangan jaman, protokol berarti kebiasaan-kebiasaan dan peraturan yang berkaitan dengan Formalitas, tata urutan, dan etiket diplomatik. aturan-aturan Protokoler ini menjadi acuan Institusi pemerintahan dan bahkan berlaku secara Universal.
Masalah Protokoler, ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya, merupakan pelaksanaan dari hasilkerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksesnya puncak acara. Dalam rapat kerja Nasional-rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2014 di Jakarta, telah disepakati keprotokolan ialah :
Masalah Protokoler, ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya, merupakan pelaksanaan dari hasilkerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksesnya puncak acara. Dalam rapat kerja Nasional-rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2014 di Jakarta, telah disepakati keprotokolan ialah :
" Norma-norma atau aturan-aturan atau juga kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah, dan Masyarakat".
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam UU No.9 Tahun 2010, ialah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam negara, pemerintah, ataupun masyarakat.
Persyaratan Jadi Protokoler :
Untuk menjadi Protokoler, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Punya pengetahuan yang luas,
- Trampil dan Cekatan,
- Punya Mental yang kuat,
- sangat peka terhadap permasalahn yang timbul,
- mempu mengambi keputusan dengan cepat tetapi cermat,
- sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang ( punya akhlak yang baik ),
- penampilan menarik,
- rendah hati,
- dan lain-lain.
Turut mennetukan keberhasilan dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Diperlukan adanya protokoler dalam sebuah lembaga atau perusahaan Protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara.
0 comments:
Post a Comment